17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diperiksa KPK

Terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka diketahui mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus dibayarkan kepada para tersangka.

“KPK telah menetapkan 22 tersangka atas perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

Terbaru, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Probolinggo guna mendapatkan barang bukti lainnya terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut. Salah satunya, rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (*)