Mitrapost.com – Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diduga membawa masuk narkotika jenis sabu. Terkait kasus tersebut, dua orang inisial KP dan AS diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut setelah menerima laporan dari pihak PN. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) kemarin.
“Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN,” kata dia, Rabu (30/9/2026), dikutip Detik.
“Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS,” jelasnya lagi.
Setelah ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan sementara dengan penyidik Satres Narkoba. Para pelaku diketahui hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada salah satu narapidana berinisial RN.
“Yang berdasarkan pengembangan barang diduga sabu tersebut akan diserahkan kepada RN (status tahanan),” terang dia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






