Mitrapost.com – Oknum kepala desa (Kades) inisial ES diduga melakukan praktik penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Sukaraja, Bogor. Ia diketahui tidak bertindak sendiri, melainkan bersama tiga orang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkap modus praktik penipuan jual beli tanah itu. Pelaku meyakinkan korban dengan adanya pemilik tanah, meski belakangan diketahui bahwa figur-figur pemilik tanah itu ternyata palsu.
“(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” kata dia, Rabu (30/9/2026), dikutip Detik.
Figur-figur palsu tersebut diduga merupakan sejumlah pihak yang dikondisikan oleh ES untuk membawa dokumen. Menurutnya, hal itu yang membuat para korban teperdaya, sehingga membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah.
“Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” kata Anggi.
Aksi penipuan dan penggelapan tersebut menyebabkan kerugian bagi korban hingga lebih dari Rp3 miliar.
“Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 miliar, sementara itu,” kata dia lagi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada tahun 2025. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menangkap oknum kades dan komplotannya, termasuk satu staf desa dan dua orang lainnya. Keempat orang itu saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 4 tersangka tersebut, salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi. Pelapornya adalah pembeli,” kata Anggi.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pelaporan dan dilakukan penyelidikan. Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan,” imbuhnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






