Pemkab Pati Tak Jadi Potong Gaji ASN

Pati, Mitrapost.com – Dalam perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Pati tak jadi potong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zabidi, Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati menerangkan, sebelumnya dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH.

Dana tersebut lebih spresifik akan digunakan untuk memperkuat program PPKM dan percepatan vaksinasi Covid-19.

Refocusing ini salah satunya termasuk memotong gaji ASN dalam pos Dana Alokasi Umum.

“Alhamdulillah posisi penggajian aman. Karena gaji kan kebutuhan wajib, jadi harus diusahakan. Kemarin memang sempat kita refokusing karena tidak memenuhi earmarking 8 persen dari dana transfer umum (DAU),” terang Zabidi kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Rabu (22/9/21).

Baca Juga :   Dinkes Pati Ajukan Anggaran Rp 8 Miliar untuk Penanganan Covid-19

“Kita sudah sisir habis dana belanja OPD tapi masih nggak kuat akhirnya kita mengurangi belanja gaji pegawai satu bulan PNS (pegawai negeri sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk THL (tenaga harian lepas) sudah kami kembalikan ke perubahan anggartan APBD yang kami kirimkan ke provinsi itu,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati