Mitrapost.com– Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan ke polisi terkait pembohongan publik bahwa mereka pernah menikah siri. Mereka dianggap mempermainkan Undang-Undang pernikahan.
Ormas Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur menyebut pasangan tersebut telah mempermainkan ajaran agama Islam.
“Pernikahannya tidak masalah, tapi ini mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara,” kata Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, seperti diberitakan dalam DetikHot Selasa (28/9).
“Melanggar UU tentang perkawinan, di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora membantah mengenai pernikahan siri yang dilayangkan kepada pasangan tersebut. Namun, mereka mengungkapkan pernah menikah siri saat menjadi bintang tamu dalam Youtube Rans Entertaiment.
Ketua KPI tersebut menilai pernyataan pasangan tersebut yang berubah dianggap sebagai kebohongan publik.
Rizky dan Lesti dinilai menipu dengan memberikan keterangan palsu dalam dokumen pernikahan 19 Agustus 2021. Mereka menyebut ijab kabul mereka dilaksanakan pada awal 2021.