Mitrapost.com– Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam tragedi tenggelamnya Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham saat menyeberangi Dermaga Wijayapura. Tersangka tersebut merupakan nakhoda kapal itu sendiri.
“Di sana masih proses. Nakhoda kami periksa,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/10/2021).
Sampai saat ini polisi masih memeriksa beberapa saksi terkait tragedi tenggelamnya kapal Pengayoman IV itu.
“Yang lainnya diperiksa dulu,” ujar Luthfi.
Sebelumnya, nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah saat menuju ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Kombes M Iqbal Alqudusy sebagai Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah mengiyakan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara seksama antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
“Saudara SA (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Iqba
Iqbal juga memaparkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 12 saksi.
Selain itu, beberapa barang milik korban telah diamankan sebagai barang bukti. Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tenggelam saat menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Perlu diketahui, sebelumnya Kapal Pengayoman mengangkut dua truk proyek serta petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Saat di tenga perjalanan Kapal Pengayoman IV oleng karena gangguan angin kencang serta ombak besar. Musibah tersebut menyebabkan lima korban selamat karena bantuan tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Insiden Kapal Pengayoman IV Tenggelam di Cilacap, Kapolda Jateng: Nakhoda Kami Periksa”.
Redaksi Mitrapost.com