IR juga mengaku bahwa dirinya mengajak keluarganya liburan sembari menjadi kurir sabu.
“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya untuk liburan,” sambungnya.
Gatot menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan karena salah satu tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta.
Ditresnarkoba Polda Jatim pun, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan tersebut lebih dalam.
“Karena pengakuan tersangka IR ini, kita kerjasama dengan Polda Metro untuk menguak jaringan ini lebih dalam,” tuturnya menegaskan.
Atas pebuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)