PBB Di Rembang Capai 73,3 Persen

Menurut Eko, faktor yang menyebabkan pemungutan pajak belum optimal dikarenakan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, masyarakat lebih memilih membelanjakan uangnya untuk kebutuhan pokok.

Selain itu, masih banyak pembayar pajak di Rembang yang bertempat tinggal di luar Rembang sehingga petugas kesulitan memungut PBB.

“Ada beberaoa WP yang mempunyai tanah di Rembang tapi tidak berdomisili di Rembang sehingga desa mengalami kesulitan memungut pajak,” ujar Eko.

Bagi wajib pajak (WP) yang tidak membayar PBB hingga tanggal 30 September akan dikenai denda 2 persen per bulan daei total nilai pajak yang dibebankan.

Untuk memenuhi target pendapatan asil daerah (PAD) dari sektor PBB, pemungutan pajak masih dilakukan hingga akhir Desember mendatang.

Baca Juga :   PMI Rembang Periode 2022-2027 Dilantik Hari Ini

Demi mengoptimalkan pemungutan, pihak BPPKAD telah menerjunkan tim khusus menagih PBB hingga lini desa. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati