Mitrapost.com- Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menjelaskan maksud wisatawan asing yang datang ke Bali untuk mempunyai asuransi sebesar Rp 1 miliar, bukan untuk membayar premi saat berkunjung ke Bali.
“Rp 1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi. Ini saya garis bawahi, nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan oleh wisman,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing kemarin pada Senin (18/10/2021).
Nilai pertanggungan adalah tanggung jawab perusahaan asuransi yang harus diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila terjadi risiko terhadap si pemegang polis. Dalam hal ini nilai pertanggungan yang dapat diterima turis asing adalah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar.
“Untuk tanggungan sejumlah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30 sampai 60 hari, jadi sekitar US$ 50. Dan ini mencakup biaya perawatan ICU, biaya kunjungan dokter, dan ambulans,” ungkap Sandiaga Uno.