Bule Masuk Bali Harus Punya Asuransi Rp 1 Miliar? Begini Penjelasan Sandiaga Uno

Mitrapost.com- Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menjelaskan maksud wisatawan asing yang datang ke Bali untuk mempunyai asuransi sebesar Rp 1 miliar, bukan untuk membayar premi saat berkunjung ke Bali.
“Rp 1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi. Ini saya garis bawahi, nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan oleh wisman,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing kemarin pada Senin (18/10/2021).

Nilai pertanggungan adalah tanggung jawab perusahaan asuransi yang harus diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila terjadi risiko terhadap si pemegang polis. Dalam hal ini nilai pertanggungan yang dapat diterima turis asing adalah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar.

Baca Juga :   Warga Inggris Ditemukan Tewas usai Pulang dari Bar Bali

“Untuk tanggungan sejumlah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30 sampai 60 hari, jadi sekitar US$ 50. Dan ini mencakup biaya perawatan ICU, biaya kunjungan dokter, dan ambulans,” ungkap Sandiaga Uno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati