Magelang, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Magelang mensosialisasikan Peraturann Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Penanganan Tunasusila. Acara tersebut berlangsung secara virtual dari Command Center Room, Kamis (21/10).
Adapun narasumber yang turut hadir diantaranya Komisi I DPRD, Arifah Apriliyani, dan Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang, Dian Hermawan.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengharapkan peran serta dari semua pihak untuk dapat menjalankan amanat yang telah dituangkan dalam Perda No.2 Tahun 2019 tentang Penanganan Tunasusila ini,” kata Arifah Apriliyani.
Selain itu, juga diperlukan adanya kontribusi dari masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Terutama untuk tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi penyelenggaraan praktik ketunasusilaan di lingkungan sekitar.
“Butuh bantuan masyarakat termasuk organisasi masyarakat dapat memberikan kontribusi yang positif untuk terlaksananya ketentuan dalam Perda tersebut,” pesannya.
Dian Hermawan menjelaskan tunasusila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.
Ia juga menungkapkan, pada pasal 2 terdapat penambahan peraturan tentang tunasusila yang dilakukan secara online.
“Yang sebelumnya peraturan tersebut belum ada, karena dengan adanya perkembangan media online, peraturan tersebut dicantumkan pada kriteria tunasusila,” ujar Dian.
Dian juga menyebutkan, penanganan tunasusila dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dan bantuan masyarakat termasuk organisasi masyarakat. Upaya penanganan tersebut dapat meliputi preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
Masyarakat pun diajak untuk berperan secara aktif dalam penanganan tunasusila ini, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek tunasusila di lingkungan masyarakat. Serta melakukan upaya penjangkauan bersama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
“Masyarakat diminta melaporkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa apabila mengetahui keberadaan tunasusila,” ajaknya.
Pasal 23 Perda ini mengatur tentang larangan dan pidana soal terjadinya praktek ketunasusilaan akan dijerat hukuman pidana mulai dari 3 bulan penjara dan atau denda hingga Rp50 juta.
Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanganan Tuna Susila dapat diunduh selengkapnya di jdih.magelangkab.go.id .
Redaksi Mitrapost.com






