Pemerintah akan Berikan Diskon 60 Persen+20 Persen untuk Pembayaran Utang Pemerintah, Ini Syaratnya

Mitrapost.com– Pemerintah akan berikan diskon sebesar 60 persen+20 persen bagi masyarakat yang memiliki utang kepada pemerintah. Keringanan kepada debitur akan diberikan melalui crash program yang diterapkan hingga akhir tahun 2021.

Cras program ini membantu keringanan pembayaran utang, dimana objek dapat memanfaatkan program ini adalah debitur melalui UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk moratorium, objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi COVID-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan.

“Sasaran kita adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM. Kita menginisiasi bagaimana membantu debitur yang kecil-kecil bisa recovery lagi, bisa meringankan beban mereka dan UMKM bisa melanjutkan usahanya atau membuka usaha baru,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga :   2 Anak Soeharto Terlilit Utang, Sri Mulyani cs akan Lakukan Tindakan

Semua hal yang telah disebutkan akan mendapat keringanan dengan catatan piutang sudah  diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati