Mitrapost.com– Pemerintah akan berikan diskon sebesar 60 persen+20 persen bagi masyarakat yang memiliki utang kepada pemerintah. Keringanan kepada debitur akan diberikan melalui crash program yang diterapkan hingga akhir tahun 2021.
Cras program ini membantu keringanan pembayaran utang, dimana objek dapat memanfaatkan program ini adalah debitur melalui UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk moratorium, objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi COVID-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan.
“Sasaran kita adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM. Kita menginisiasi bagaimana membantu debitur yang kecil-kecil bisa recovery lagi, bisa meringankan beban mereka dan UMKM bisa melanjutkan usahanya atau membuka usaha baru,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Semua hal yang telah disebutkan akan mendapat keringanan dengan catatan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.