Penerbangan Internasional akan Dibuka Secara Bertahap di Beberapa Wilayah

Jakarta, Mitrapost.com – Setelah pemerintah membuka penerbangan internasional di Bali, kini pemerintah akan mulai membuka penerbangan internasional secara bertahap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, kini pembukaan bandara internasional hanya dilakukan di daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 mencapai 70 persen.

“Indonesia akan membuka secara bertahap di beberapa wilayah. Kami akan membuka penerbangan internasional yang tingkat vaksinasi penuhnya melebihi 70 persen,” jelas Jokowi di ASEAN Business and Investment Summit, sebagaimana ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Saat ini, pemerintah telah membuka Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan protokol kesehatan.

Diketahui, tingkat vaksinasi di Bali sudah mencapai 84 persen sehingga penerbangan internasional dapat dibuka.

“Indonesia juga telah membuka secara bertahap Bali untuk safe tourism dengan protokol kesehatan yang ketat. Indonesia membuka Bali setelah tingkat vaksinasi Bali secara penuh telah mencapai 84,8 persen,” ujar Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi mendorong agar sertifikat vaksin dapat digunakan di negara ASEAN. Hal ini diyakini dapat kembali menggairahkan perekonomian negara-negara ASEAN yang sempat terdampak pandemi Covid-19.

“Jika semua negara ASEAN segera memfasilitasi mobilitas masyarakat dengan aman, roda ekonomi bisa kembali bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia memberikan izin kepada warga dari 19 negara untuk masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut untuk memulihkan ekonomi di kedua wilayah dengan potensi pariwisata.

Ia mengatakan, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang  Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal, hingga karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.

Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul “Jokowi: Setelah Bali, Indonesia Akan Buka Penerbangan Internasional di Wilayah Lain Secara Bertahap”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati