Mitrapost.com– Berita viral terjadi di media sosial twitter, berita tersebut heboh dikalangan masyarakat lantaran kisan anak magang yang mendapatkan gaji Rp 100 ribu setiap bulan, tetapi didenda Rp 500 ribu akibat resign.
Kisah tersebut dibagikan oleh akun Twitter @taktekbum. Melalui postingannya, pegawai magang ini bercerita startup di tempatnya magang memberikan target performa dan tugas yang beban kerjanya sama dengan pegawai full time.
Dikutip dari Detikcom, dalam unggahan tersebut, ia menceritakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah Rp 100 ribu dan dapat dipotong jika performa tidak baik.
“Ada beberapa rekan kami yang kerjanya on track, tapi pada akhirnya cuma terima sekitar 100k untuk 3 bulan magang,” tulisnya, pada Kamis (28/10/2021).
Ia juga bercerita tentang denda yang harus dibayarkan jika resign sebelum kontrak habis akan dikenakan pinalti sebesar Rp 500 ribu.
“Penalti 500k untuk setiap orang yang resign internship. Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan intern yang resign, setidaknya pada angkatan internship saya,” kata penulis twitter tersebut.