Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas Sebut Pengkhianat Negara

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tegas Poengky tegas.

Ia mengatakan, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang itu dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.

Pasalnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

Perlu diinformasikan, KKB seringkali melakukan tindakan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua. Di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang justru menjual amunisi ke KKB.

Baca Juga :   5 Polisi Gadungan Pemeras Driver Ojol Diringkus

Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi yang diduga terlibat penjualan amunisi kepada kelompok separatis yang ada di Papua. Ia melaporkan, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10/2021) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati