Mahfud MD Tegaskan Hukum di Indonesia Melindungi Semua Pemeluk Agama

Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang bisa menerapkan hukum agama tertentu. Sebagai negara Pancasila, Indonesia tetap melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran agamanya.

“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” tegasnyaa Selasa (9/11/2021).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di forum Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di kawasan Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Misalnya, untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, bisa dilaksanakan kaum muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara. Karena bidang itu menyangkut hukum perdata, yang berasal dari kesadaran pribadi. Artinya, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.