Mitrapost.com– Pimpinan dan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar uji publik menanggapi Permendikbud Ristek Nomer 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Prof Fathur Rokhman selaku Rektor Unnes menyelenggarakan uji publik atas Draf Peraturan Rektor Unnes terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unnes pada hari Senin, (8/11).
“Pada rapat terbatas bersama pimpinan perguruan tinggi akhir Oktober lalu Mas Menteri Nadiem Makarim menyampaikan Perguruan tinggi adalah model ideal bagi masyarakat dalam keilmuan dan norma. Karenanya perlu menjadi kampus merdeka yang memberi kenyamanan dalam belajar dan merdeka dari segala kekerasan,” kata Fathur dalam keterangan persnya.
“Unnes merespon cepat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang disampaikan Mas Menteri Nadiem Makariem. Sebagai dukungan atas kebijakan Mas Menteri Nadiem hari ini Unnes mengadakan uji publik Draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di Unnes,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan draf Peraturan Rektor tersebut diperuntukan bagi pendidik, tenaga pendidik, mahasiswa, warga kampus, dan masyarakat untuk melaksanakan Tridharna dab tata Kelola kampus.
“Unnes sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi,” kata Rektor Unnes.
Dalam hal ini, Fathur juga mengungkapkan bahwa BEM KM Unnes telah melakukan inisiasi terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Saya juga mengapresiasi dan bangga kepada BEM KM Unnes yang sudah menginisiasi adanya peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unnes,” pungkas Fathur. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Edu dengan judul, “Dukung Permendikbud PPKS, Pimpinan Unnes dan Mahasiswa Gelar Uji Publik”
Redaksi Mitrapost.com