Hukuman Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP Diperberat Jadi 9 Tahun

Mitrapost.comHukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo diperberat. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Hukuman tersebut diperberat lantaran Edhy melakukan korupsi serta meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Edghy juga diharuskan mengembalikan harta yang telah dikorupsi sebesar Rp 9,6 miliar, jika hartanya tidak cukup diganti 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.

Alasan hukuman diperberat adalah untuk mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra. Ditambah lagi, Edhy memerintahkan anak buahnya untuk melakukan hal yang menyimpang.

“Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri,” ucap majelis yang beranggotakan M Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.

Majelis juga beralasan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia,” beber majelis.
Sementara itu, tindak pidana korupsi tersebut selain merugikan negara tetapi juga meruntuhkan kedaulatan negara.

“Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu,” jelas majelis.

Perlu diketahui sebelumnya, Edhy menerima suap izin ekspor benur. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait