Hukuman Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP Diperberat Jadi 9 Tahun

Mitrapost.comHukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo diperberat. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Hukuman tersebut diperberat lantaran Edhy melakukan korupsi serta meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Edghy juga diharuskan mengembalikan harta yang telah dikorupsi sebesar Rp 9,6 miliar, jika hartanya tidak cukup diganti 3 tahun penjara.

Baca Juga :   Gagal Bawa Kabur Motor, Residivis Malah Diamankan Warga

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati