Mitrapost.com– Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo diperberat. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Hukuman tersebut diperberat lantaran Edhy melakukan korupsi serta meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Edghy juga diharuskan mengembalikan harta yang telah dikorupsi sebesar Rp 9,6 miliar, jika hartanya tidak cukup diganti 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.