Banjir Tak Kunjung Surut Hingga Sebulan, Walhi Undang Jokowi Tinjau Kondisi di Sintang

Ia menjelaskan pemerintah pusat memegang kendali atas pemberian izin, seperti Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Itu pemberian izinnya di level nasional, bukan di level daerah,” ujarnya.

Nico berpandangan, pemerintah daerah maupun pusat harus bersinergi dalam memperbaiki kerusakan lingkungan di Kalimantab Barat dan sejumlah daerah lain. Salah satunya yaitu dengan merevisi tata ruang dan revisi perizinannya.

Semestihya pemerintah melakukan audit lingkungan. Karena terdapat banyak kesalahan dalam proses perizinan terkait pembukaan izin industri berbasis hutan dan lahan tersebut.

“Ini memang perlu segera didorong untuk melakukan audit. Bukan hanya soal kesalahan, kami ingin melihat keseimbangan antara industri yang berbasis ekonomi yang berbasis ekonomi Hutla dengan dampak lingkungan yang akan terjadi disebabkan oleh mereka, kelompok kelompok investasi itu,” imbuh Nico.