Mitrapost.com– Dukun dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah meracuni dua pedagang sayur hingga tewas. Dukun berinisial IS (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian.
“Perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Aron menuturkan bahwa motif tersangka meracuni korban yang berinisial L (31) dan W (38) karena ingin menguasai uang korban senilai Rp 25 juta.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mengakui telah meracuni korban. Pada saat mendengar korban membawa uang Rp 25 juta, di situ muncul rencana dari tersangka untuk menguasai uang tersebut dengan cara membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan di kesempatan yang sama.
sebelumnya, korban berniat ingin menggadakan uang kepada tersangka.
“Menurut keterangan saksi, korban pamit untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta,” ujar Alfan.
Kemudian, tersangka menuturkan bahwa uang tersebut akan digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
“Uang buat simpanan harian,” kata IS saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Dukun ‘abal-abal’ itu juga mengaku tidak dapat menggandakan uang.
“Nggak bisa (menggandakan uang),” katanya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat dua korban ditemukan di pinggir jalan di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, pada Rabu (10/11).
“Kami selidiki mengarah kepada tersangka IS. Tersangka ini pekerjaan petani, dalam arti kami sebut dukun,”tutur Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, Jumat (19/11). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Dukun Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas Terancam Hukuman Mati”