Menurut Afif, di kota Semarang memang terdapat daerah yang akan mengalami kekeringan ketika musim kemarau Panjang, selain bencana banjir dan tanah longsor pada musim penghujan. Oleh karena itu Pemerintah kota Semarang dalam hal ini BPBD harus menyiapkan langkah- langkah antisipasi untuk menghadapinya.
Diantaranya, yang harus dilakukan, salah satunya ketika terjadi bencana kekeringan, yaitu dengan membuat sumur bor. Dengan begitu, ketersediaan air terpenuhi dari bawah tanah.
“Prinsipnya kami dari DPRD menyetujui dengan beberapa catatan. Yakni, sebelum pembuatan sumur bor harus di lakukan kajian yang mendalam tentang uji kelayakan, ketepatan dan perlu dipertimbangkan juga dampak positif dan negatifnya di wilayah tersebut. Misalkan keberadaanya, apakah mengganggu atau mematikan sumber air sumur-sumur manual yang sudah ada di wilayah tersebut,” katanya.
Lalu, lanjut Afif, selain itu, pembuatan atau pembangunan sumur bor diprioritaskan untuk daerah rawan kekeringan yang belum terjangkau saluran PDAM. “Selanjutnya, pembuatan sumur oleh pemerintah kota Semarang nantinya bisa digunakan untuk masyarakat umum di sekitar. Paling tidak bisa dimanfaatkan dalam satu Rukun Wilayah (RW) setempat, “pungkasnya. (*)