Mitrapost.com– Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan nasib UU Cipta Kerja, besok, Kamis (25/11). Sebelumnya Judicial review diajukan oleh belasan elemen masyarakat dan meminta UU Cipta Kerja dicabut.
Dilansir dari Detik News, berikut adalah UU Cipta Kerja yang akan diputuskan;
87/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
91/PUU-XVIII/2020 (uji formil)
Pemohon:
Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.
101/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, ME, selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.
103/PUU-XVIII/2020 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal.
105/PUU-XVIII/2020 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, SH, sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, SH, sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.
107/PUU-XVIII/2020 (uji formiil)
Pemohon:
Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dkk.
108/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Ignatius Supriyadi, SH, LLM (Pemohon I), Sidik, SHI (Pemohon II), Janteri, SH (Pemohon III)
3/PUU-XIX/2021 (uji materiil)
Pemohon:
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) yang diwakili oleh Sudarto (Ketua Umum) dan Yayan Supyan (Sekretaris Umum)
4/PUU-XIX/2021 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98, dkk.
5/PUU-XIX/2021 (uji materiil)
Pemohon:
Putu Bagus Dian Rendragraha (Pemohon I) dan Simon Petrus Simbolon (Pemohon II)
Sidang review UU Ciptaker ini cukup lama dan panjang yang melibatkan sejumlah hakim konstitusi berdebat panas dengan para ahli.
“Tapi karena saya tergelitik oleh pernyataan Prof Pantja Astawa. Saya mohon klarifikasi. Tadi Prof mengatakan model pembentukan undang-undang dengan omnibus law ini, itu bisa dikategorikan sebagai konvensi. Nah, kira-kira ini dalil baru dari mana bisa membenarkan ini, Prof? Menganggap ini sebagai konvensi ketatanegaraan?” kata hakim konstitusi Saldi Isra pada sidang pada Oktober lalu.
Kemudian, Wahiduddin Adams selaku hakim konstitusi mengatakan apakah bagian dari strategi jalan pintas.
“Sebab, kalau kebutuhan-kebutuhan harus selalu jalan pintas, tanpa ada pedoman dan batasan-batasan, bukankah kita nanti akan terjebak pada budaya yang saya sebutkan pada waktu lalu, membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar. Pedoman itu ada batasan-batasannya, nah kita ini belum ada batasan-batasannya,” kata Wahiduddin.
Ahli DPR, M Fauzan mengungkapkan untuk mempercepat pemilihan omnibus law dengan alasan dan menghemat energi dan biaya.
“Misalkan untuk perubahan satu UU dibutuhkan minimal waktu 3 bulan, maka diperlukan waktu minimal sekitar 210 bulan atau setara dengan 17 tahun 6 bulan. Belum lagi berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengubah 70-an UU tersebut,” kata M Fauzan yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “MK Ketok Nasib UU Cipta Kerja Kamis Esok”
Redaksi Mitrapost.com