BLT Dana Desa Rembang Diperpanjang Tahun Depan

Yang jelas, kriteria penerima Bansos jaring pengaman sosial ini masih sama. Diberikan kepada golongan warga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan lain, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Para keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD sebelumnya, harus ditentukan melalui Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) yang dihadiri oleh masyarakat dan pemangku wilayah.

“Untuk teknis di desa nanti ada Musdesus di desa. Bila di desa masih ada KK miskin yang kena dampak Covid bisa dianggarkan BLT DD nya di Musdesus. Namun bila tidak ada warga yang layak mendapatkan BLT DD karena dampak Covid berdasarkan Musdesus ya tidak apa-apa, artinya berdasarkan real kondisi desa masing-masing,” terangnya. (*)