Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Komisi D menyampaikan usulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, menjadi lapangan golf.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menyampaikan rekomendasi tersebut merupakan usulan jangka panjang. Mengingat, TPST Bantargebang merupakan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, meski lokasinya berada di luar DKI Jakarta, yakni Kota Bekasi.
Ia mengimbau kepada Pemprov DKI agar tempat pembuangan sampah tersebut tidak meninggalkan tumpukan sampah yang mengakibatkan masalah lingkungan. Penuturan Ida berdasarkan pada perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dengan demikian, menurutnya sampah itu lebih baik dibuat lapangan golf. Sebab, mengubah tempat sampah raksasa menjadi lapangan golf akan lebih murah daripada meratakannya.