”Penentuan upah minimum kota harus dilaksanakan secara hati-hati. Terdapat landasan hukum yang perlu dipatuhi, proses forecasting trend usaha ke depan, sekaligus menyeimbangkan aspirasi pemberi kerja dan juga aspirasi pekerja,” jelasnya.
Selain itu, para pekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan agar tetap nyaman dan tertata rapih dalam melakukan pekerjaan.
”Sesungguhnya, pemenuhan peran yang ideal oleh masing-masing pihak justru akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Terutama dalam menjalankan protokol kesehatan ketat saat melaksanakan pekerjaan. Hal ini perlu di tekankan untuk menjadi kebiasaan baru dan semoga seiring berjalannya waktu pandemi ini cepat berlalu,” ujar Wawali.
Heroe berharap, semua pemberi kerja memiliki komitmen utuh untuk dapat memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.
“Semoga para pemberi kerja mampu meningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di kota Yogyakarta,” ujarnya.