“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan, kompetensi, serta wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh,” ujarnya. (*)
“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan, kompetensi, serta wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh,” ujarnya. (*)