UMK Yogyakarta Naik Pada Tahun 2022

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, dengan adanya peningkatan UMK ini dapat memberikan kesempatan kepada iklim usaha daerah yang bersangkutan untuk memunculkan lapangan pekerjaan baru, sehingga  pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta terutama semakin stabil dan di sisi lain tetap memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberika upah lebih tinggi dari upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Maryustion mengungkapkan, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkannya. Upah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pengupahan diundangkan.