Mitrapost.com – Setelah divonis Sembilan tahun penjara atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Benar terdakwa Edhy Prabowo telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa belum berkekuatan hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Ali menyebutkan bahwa pihaknya akan membuat kontra memori kasasi untuk Edhy Prabowo. Nantinya, kontra memori akan menjadi bantahan dari argumentasi Edhy terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dalam hal ini, hakim diminta untuk bijak, lantaran Lembaga Antikorupsi meyakini bahwa Edhy memang bersalah.
“Kami sangat meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA. Yang mana akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” terangnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun. Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama. Edhy dinilai secara sah telah menerima suap terkait ekspor benih lobster.