Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa telah menyelesaikan tanggung awabnya dalam mengumpulkan bukti dugaan kasus korupsi Azis Syamsudin
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dakwaan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin,” ujar Ali Fikri kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, kini KPK tinggal menunggu waktu persidangan yang ditentukan majelis hakim.
“Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” imbuhnya.
Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.