Jadi Tahanan, Beginilah Kondisi Randy di Dalam Sel

Menurut Dedi, proses pidana itu diberikan kepada Randy karena dianggap telah melakukan pelanggaran pidana.

Penindakan itu berdasarkan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri bilamana melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ungkap Dedi.

Berdasarkan rilis resmi Divisi Humas Polri, hasil penyidikan menyatakan bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu Randy melakukan kejahatan seksual selama dua kali kepada sang pacar sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021. Lalu, mendiang dipaksa melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021 oleh orang tua Randy.

Baca Juga :   News Grafis : Dijebloskan ke Sel, Beginilah Kondisi Randy

Atas perbuatannya, ia ditetapkan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati