Meski PPKM Level 3 Batal, Pekalongan Tetap Lakukan Pengetatan Saat Nataru

Pekalongan, Mitrapost.com – Meski PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru) resmi dibatalkan, kota Pekalongan tetap lakukan pengetatan di berbagai tempat.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menyampaikan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid S.E., menegaskan, meski pemerintah pusat telah membatalkan PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan tetap menerapkan pengetatan PPKM Level 3 pada libur Nataru. Pengetatan mobilitas tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Nataru.

“di Kota Pekalongan tetap ada pengetatan sesuai dari aturan PPKM Level 3 yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tidak boleh ada acara besar keterkaitan perayaan Nataru,” tutur Aaf, usai menyerahkan penghargaan Kelompok Tani Terbaik Tahun 2021, bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (7/12/2021).