Kasus Penipuan Investasi Suntik Alkes, Polisi Ringkus 2 Tersangka

Mitrapost.com – Polisi meringkus dua tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat Kesehatan (alkes).

Dua tersangka tersebut pun berhasil diamankan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Adapun masing-masing tersangka yang telah ditangkap berinisial V dan B.

Sedangkan tersangka lain kasus penipuan investasi suntik alkes yang belum tertangkap berinisial DR, kini tengah dalam proses pencarian.

“Satu lagi ya, berinisial DR itu belum ditangkap. Masih kabur dan sedang dilakukan pengejaran,” kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun, Senin (20/12/2021).

Ma’mun mengungkap lokasi DR telah terlacak, namun yang bersangkutan terus melarikan diri sehingga menyulitkan proses penangkapan. “Dia itu pindah-pindah terus, melarikan diri, putar-putar terus kemana saja. Ya, Doain saja agar segera tertangkap ya,” terangnya.

Baca Juga :   Ngaku Satgas Covid-19, Penipu di Padang Gasak Perhiasan Korban

Sebagai informasi sebelumnya, polisi telah membekuk dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes berinisial V pada 16 Desember dan B pada 18 Desember 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati