Pesta Sexy Dance, Satpol PP Rembang Bakal Beri Tindakan Tegas

Teguh menyatakan, sanksi yang akan dikenakan sudah jelas. Bagi perorangan, sanksi administratif seperti membeli masker dan dibagikan kepada masyarakat hingga denda senilai satu juta rupiah.

Selain Peraturan Gubernur Tentang Disiplin Protokol Kesehatan, juga akan dikenakan sanksi lainnya bagi penyelenggara maupun pihak hotel karena telah berbuat tindakan asusila.

“Selain itu juga Perda (Kabupaten Rembang) Nomor 2 Tahun 2019 bagi pihak hotel, karena telah memfasilitasi kegiatan asusila,” ungkap Teguh.

Sementara itu, untuk para Sexy Dancer juga bisa dikenakan sanksi. Teguh mengungkapkan, dalam Perda tertulis jelas bahwa dilarang untuk melakukan tarian erotis seperti video yang sempat beredar.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan upaya pengendalian dengan meminta para pihak untuk membuat surat pernyataan. Akan tetapi, jika masih melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menghentikan kegiatan bahkan mencabut izin usaha hotel atau tempat yang bersangkutan. (*)