Mitrapost.com – Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda metro Jaya.
“Ya ini pemeriksaan sebagai terlapor dari laporan ustad Rofi’i,” kata pengacara Doddy, Djamalluddin Koedoeboen dikutip dari Detik News, Senin (10/1/2022).
Dalam hal ini, Doddy Sudrajat dilaporkan oleh Rofi’i. laporan ini bermula ketika Rofi’I membuat konten video yang menyinggung pemindahan makam almarhumah Vanessa Angel.
Doddy merespons video tersebut, dalam video ditemukan kata ‘anjing’ yang menjadi dasar pelaporan Doddy.
Djamaluddin mengungkapkan bahwa maksud dari Doddy adalah bentuk dari kalimay kiasan yang tidak bisa diartikan secara harfiah.
“Apa yg disampaikan beliau sifatnya umum dan itu arti kiasan dari sebuah konsistensi, komitmen. Kalau bahasa tulisan narasi konten itu kan ‘sekalipun Anda berikan pabrik Samsungnya saya nggak akan mundur dan hentikan langkah’. Dan ada tambahan di bawahnya biarkan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’. Itu arti kiasan walau dicemooh dicerca ini akan tetap berjalan sesuai keyakinan. Itu bukan ditujukan kepada dia, kok dia yang tersinggung,” beber Djamalluddin.
Djamaluddin juga menyebut nantinya kliennya akan kooperayif menjalani proses hukum.
“Beliau pasti hadir kami yang dampingi beliau,” kata Djamalluddin.
Perlu diketahui sebelumnya, masalah ini berasal dari video yang ditujukan kepada Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam Vanesaa, ia akan memberikan handphone kepada Doddy jika niat memindahkan makam dibatakan.
“Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3,” terang Rofi’i.
Namun. Rofi’I mengatakan video tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat untuk mencemarkan nama baiknya.
“Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan ‘jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu,” ujar Rofi’i.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Detik News, Rofi’i melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Doddy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ayah Vanessa Angel Diperiksa soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Siang Ini”
Redaksi Mitrapost.com






