Pemerintah Dorong Pendidik Dapat Perlindungan BPJS

Mitrapost.comPemerintah, Kemendikbud mendorong pendidik Indonesia segera mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kemendikbud dan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, pada Selasa (11/1).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha.

Adapun peserta sosialisasi adalah kepala dinas pendidikas provinsi, kota, kabupaten, sekretaris daerah, dan stakeholder.

Suharti mengungkapkan akan mengeluarkan payung sebagai bentuk dari merdeka belajar.

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti, Rabu (12/1/2022).

Kemudian, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi langkah Kemendikbud atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan untuk guru.

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” beber Zainudin.

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Zainudin. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “”Kemendikbud Dorong Seluruh Tenaga Pendidik Dapat Perlindungan Kerja”