“Sampai saat ini belum ada perintah resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang larangan atau pembatasan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia),”ungkapnya.
Hingga tahun ini, tercatat ada 39 calon pekerja migran Indonesia dari Kabupaten Rembang yang mendaftarkan diri di Dpmptspnaker untuk berangkat ke negara tempat kerja tujuan mereka. Namun, untuk kepastian pemberangkatan, Dwi Septina mengatakan, hal itu menjadi kewenangan dari masing-masing agen.
“Dinas hanya melayani CPMI yang mengajukan rekomendasi pasport, untuk pemberangkatan tergantung dari masing-masing agen,”katanya kepada mitrapost.com.
Sementara itu, menanggapi fenomena pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, Dwi Septina menyampaikan kebijakan mengenai pemberangkatan tenaga Kerja Indonesia didasarkan pada aturan yang berlaku, yaitu keputusan Dirjen PPTK Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 Tentang Penempatan Tertentu Bagi PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Adapun calon pekerja yang belum bisa berangkat karena masih terkendala syarat administrasi, belum bisa melakukan pengajuan paspor dan diberangkatkan oleh agen masing-masing. Hal tersebut dikarenakan beberapa calon pekerja migran Indonesia masih belum terikat kontrak resmi dengan agen yang bersangkutan. (*)