Mitrapost.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut dibuat oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, laporannya dilayangkan Kamis (13/1/2022) kemarin.
Pelapor juga meminta KPK memeriksa harta kekayaan Edy untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.
“Itu ada pembangunan tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” ujar perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki kepada awak media.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, Deliserdang,” imbuhnya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, pada 18 Maret 2020 (jenis laporan periodik 2019), Edy melaporkan kepemilikan 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai total secara keseluruhan mencapai Rp 15.904.950.000.
Sedangkan, pada 1 Februari 2021 (jenis laporan periodik 2020) lalu, Edy melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp 12.134.950.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” ungkapnya.
Di lain pihak, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menanggapi laporan tersebut. Ia pun heran kenapa banyak yang ingin memenjarakannya.
“Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya,” ujar Edy kepada awak media, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib. Namun dirinya memastikan sudah memenuhi kewajiban dengan melaporkan seluruh harta kekayaannya.
“Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Nggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK sudah turun. Tak mungkin KPK nggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” tegas Edy. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi.”
Redaksi Mitrapost.com