Tidak Punya Izin, Satpol PP Pati Segel Hotel D’lala

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya hotel tersebut merupakan rumah, kemudian dialihfungsikan menjadi hotel, namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di bangunan dengan luas 100 meter persegi.

“Dari laporan yang saya terima, memang sering digunakan pasangan yang belum menikah. Tapi, kami belum pernah menangkap secara langsung,” imbuh Sugiyono.

Lebih lanjut, ada sekitar enam karaoke yang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Pati, tapi hanya satu karaoke yang betul-betul melanggar PPKM.

“Ada beberapa akan kami panggil pada hari Senin. Termasuk juga yang kemarin Tri Suaka, panitian pelaksana kami panggil karena PPKM,” jelas Sugiyono. (*)