Modal Cokelat, Kuli Perkosa Bocah 5 Tahun

“Pelaku sudah ditahan,” katanya.

Sarly juga menerangkan terkait penangkapan pelaku yang berselang 10 hari ini karena polisi membutuhkan bukti hasil visum korban.

“Ditetapkan tersangka empat hari lalu karena kita butuh visum sehingga pas kita dapat visum, kita dapat pemeriksaan ahli semuanya sudah penuhi unsur baru kita tetapkan tersangka,” jelas Sarly.
Kasus ini viral di media sosial, pihak korban mempertanyakan penahanan polisi yang hanya 6 bulan.

“Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa,” cuit keluarga korban, seperti dilihat pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :   Banyak Pelaku UMKM Tidak Ambil Uang BPUM, Dinkop UMKM Pati Gencar Lakukan Sosialisasi

Ia mengungkapkan kasus pencabulan dilakukan tersangka S masih dalam proses.

“Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan,” kata AKBP Sarly. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati