Mitrapost.com – Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) masih berlaku hingga saat ini.
Adapun pemberlakuan ganjil genap ini, diterapkan di 13 kawasan yang ada di DKI Jakarta. Sebagaimana disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Sampai sekarang masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).
Dikatakan Sambodo, pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.
Wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
“Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap),” jelasnya.
Diketahui, ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.