Diupayakan Sejak 1998, Akhirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ditandatangani

Bintan, Mitrapost.com – Pertemuan kedua kepala pemerintahan antara Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong menyepakati Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Perjanjian itu akhirnya disepakati setelah pemerintah mengupayakannya sejak 1998 silam.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Indonesia Yassona Laoly dan Menteri Hukum Singapura Singapura K. Shanmugam bertindak sebagai penandatangan perjanjian itu di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, Rabu (26/1/2022) hari ini.

Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara terkait, khususnya dalam upaya penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan hukum tertentu

Baca Juga :   Temui Presiden di Istana, Dewan Komisioner OJK Apresiasi Kepemimpinan Jokowi

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” imbuh Menkumham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati