Mitrapost.com – Bagaikan tokoh wayang Gatutkaca, pria di Palembang, Sumatera Selatan hanya rasakan pegal saat dibacok dengan membabi buta gara-gara utang rokok.
Dilansir dari Detik News, Haryanto (40) menjadi korban utang rokok,oleh kedua pelaku , Ari Setiawan (32) dan Abdul Roni (27).
“Iya benar, dari pengakuan korban ia hanya merasa pegal-pegal saja, padahal saat kejadian dia dibacok pakai golok oleh pelaku berkali-kali, gara-gara utang rokok,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (8/2/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Jenderal A. Yani, 9-10 Ulu, Jakabaring, Palembang pada Minggu (16/1/2022) lalu. Hal ini bermula saat korban hendak ngutang rokok ke warung yang dijaga pelaku Ari.
“Korban awalnya datang ke warung pelaku Ari di TKP, saat itu Ari menjaga warung ditemani pelaku Roni yang duduk di sebelahnya sedang bekerja di tambal ban. Korban menghampiri Ari hendak berutang rokok, akan tetapi Ari menolak dan marah dengan kata-kata yang tidak pantas ke korban, karena sebelumnya gara-gara korban, Ari pernah dituduh ayahnya (pemilik warung) menggelapkan uang warung,” kata Tri Wahyudi.
Pelaku pun mencaci maki korban, korban yang tidak terima itu pun membalas pelaku dengan kata kasar. Hingga membuat pelaku meradang.
“Saat korban terjatuh, pelaku Roni mendekat dan ikut memukul di bagian tubuh belakang korban bergantian dengan pelaku Ari, kemudian pelaku Roni mengambil sebilah golok dari tempat tambal ban dan membacokkan golok tersebut ke tubuh korban berkali-kali (membabi buta) secara bergantian dengan Ari,” ujar Tri Wahyudi.
Bukannya bersimbah darah saat dibacok berkali-kali, korban malah merasakan pegal pada tubuhnya. Bahkan di tubuh korban tidak ditemukan bekas luka bacok.
“Jadi yang aneh itu, korban ini kan dibacok berkali-kali oleh pelaku, itu dibuktikan dengan keterangan saksi dan pelaku sendiri. Tapi, korban hanya merasa pegal-pegal saja dan tidak ditemukan bekas luka bacok di tubuhnya. Kejadian pembacokan itu pun diakui oleh korban,” ujar dia.
“Tak lama setelah kejadian itu, warga sekitar datang dan melerai. Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan berikut golok yang digunakan menganiaya korban. Kedua pelaku yang mengakui perbuatannya kini di tahan dijerat tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana,” beber Tri. (*)
Artikel ini telah tayang Detik News dengan judul “Pria Palembang Dibacok Berkali-kali, Polisi: Korban Hanya Merasa Pegal”
Redaksi Mitrapost.com






