Pati, Mitrapost.com – Dalam rangka melindungi masyarakat dari kejahatan oknum koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, merancang Peraturan Daerah (Raperda) Koperasi.
Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati, Wahyu Setyati mengungkapkan, Perda Koperasi nantinya akan mengadopsi dan melengkapi instrumen perundang- undangan koperasi yang berlaku disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Pati.
“Kita akan mewacanakan Raperda koperasi tujuannya ingin masyarakat Pati sehingga tidak dirugikan, terjadi hal yang tidak diharapkan dari oknum koperasi,” kata Wahyu kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya hari ini, Selasa (8/2/22).
Wahyu menilai, di Kabupaten Pati masih sempat ditemukan kasus koperasi simpan pinjam (KSP), khususnya yang tidak berizin yang melakukan kegiatan ilegal yang merugikan nasabah. Perda Koperasi yang dirancang akan memperketat prosedur izin operasional KSP.
Ia mengatakan, maraknya koperasi tidak berizin menjadi permasalahan serius di Indonesia. Oleh karenanya butuh instrumen untuk menertibkan.
“Poin-poinnya belum ada di aturan. yang kita hadapi sehari-hari bisa di adop di Raperda misalnya ketika KSP, UPS KSPPS itu tidak punya izin akan terdeteksi sehingga bisa dihindari untuk melakukan pelanggaran,” Imbuhnya.
Wahyu mengatakan, Raperda ini akan dibahas pada pertengahan tahun 2022, serta diestimasi akan rampung atau diPerdakan pada akhir tahun.
Ia berharap, tahun ini tidak terjadi lagi ledakan kasus Covid-19 di Pati, agar rapat antara Pemerintah Eksekutif dan Legislatif untuk membahas Raperda ini bisa rampung sesuai jadwal.
“Harapannya nanti. semakin banyak koperasi yang memang benar-benar dibutuhkan anggotanya. Melaksanakan prinsip koperasi sehingga koperasi menjadi sokoguru dan punya dampak perekonomian di daerah,” Harap Wahyu. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati