Mitrapost.com – Herry Wirawan yang merupakan predator seks dengan korban 13 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman tersebut diberikan setelah vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Bandung Jawa Barat.
Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa (15/2/2022).
Hakim menegaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati mengalami kehamilan, bahkan hingga melahirkan. Hal tersebut menjadi salah satu kejahatan yang sangat serius.