Rembang, Mitrapost.com – Satlantas Polres Rembang lakukan penertiban terhadap kendaraan yang overload, overdimensi, dan over capacity dari arah Jawa Timur yang menuju Jawa Tengah.
Penertiban tersebut dilakukan dengan menggandeng Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sarang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin Satlantas Polres Rembang.
Selain melakukan penertiban, kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi terkait dengan bahaya dan akibat dari kendaraan yang overload, overdimensi dan over capacity saat melintasi jalan umum.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Rembang Aiptu Hartono menyebut, penertiban dilakukan sebagai upaya untuk mengejar target bebas dari kendaraan overload, overdimensi, dan over capacity di tahun 2023.
Selain itu, kegiatan penertiban terhadap kendaraan umum yang mengangkut barang dengan muatan lebih bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya.