Ruang Terbuka Hijau di Surabaya Capai 22 Persen

Surabaya, Mitrapost.com – Ruang terbuka hijau (RTH) di kota Surabaya mencapai 22 persen. Pemerintah kota (Pemkot) terus berkomitmen untuk melakukan perluasan RTH.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan kepada warga kota Surabaya.

Kini, luas RTH di Surabaya terus naik dan bahkan melampaui target yang diatur oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dalam rangka pengembangan Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan, maka suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Saat ini, di Surabaya sudah mencapai 22 persen, itu artinya luasan RTH publik di Kota Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat,” kata Wali Kota Eri di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :   Pencegahan Dini, Pemkot Surabaya Berikan Kemudahan Akses Tes HIV

Ia juga memastikan bahwa RTH publik seluas 22 persen itu bermacam-macam di Kota Surabaya. Rinciannya, untuk RTH makam seluas 284,95 hektar, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 hektar, RTH telaga/waduk/boezem seluas 198,23 hektar, RTH dari fasum dan fasos permukiman seluas 205,50 hektar, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 hektar, RTH taman hutan raya seluas 66,03 hektar, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 hektar.