Kendaraan di Surabaya yang Tak Lolos Uji Emisi Akan Kena Sanksi

Mitrapost.com – Kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Surabaya akan kena sanksi dari polisi. Petugas gabungan akan menggelar razia, dan bagi kendaraan yang tak sesuai akan dikenakan sanksi berupa peringatan hingga penilangan.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono menuturkan, petugas gabungan terdiri dari Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Kendaraan yang menjadi sasaran diantaranya adalah angkutan umum, angkutan barang, serta kendaraan pribadi dengan bahan bakar solar.

Kendaraan yang melebihi batas emisi pun akan memberi peringatan melalui Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP) dan menempelkan stiker bertuliskan tidak layak jalan.

“Pemilik (kendaraan) diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan KIR (uji kendaraan bermotor) di Kantor Dishub Surabaya,” kata Satriyono dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov Jakarta Akan Terapkan Biaya Parkir Tertinggi

Pelanggar yang kendaraannya masih beroperasi tanpa ada perbaikan pun akan ditilang

“Bila pemilik kendaraan mengabaikan (teguran) dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati