Tak Kunjung Ditempati, 555 Lapak Kosong di Pasar Johar Akan Disegel

Semarang, Mitrapost.com – Lantaran tak kunjung ditempati oleh pedagang, sebanyak 555 lapak kosong yang ada di pasar Johar Semarang akan disegel oleh Satpol PP.

Pasalnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013 tentang penataan pasar, jika dalam 3 bulan lapak tidak ditempati maka akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan.

“Saya akan lakukan penyegelan terhadap 555 lapak kosong yang dibiarkan, sesuai Perda jika 3 bulan lapak tetap kosong atau tidak ditempati maka akan ditarik lagi oleh Dinas Perdagangan,” ungkap Fajar, Rabu (16/2/2022).

Kemudian ia mengatakan, jika setelah 15 hari disegel, namun pemilik lapak tetap membiarkan kosong dan tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan, maka akan dikeluarkan berita acara penarikan (BAP) lapak tersebut.

Adapun rencana penyegelan ratusan lapak tersebut, akan dilakukan pada Senin (21/2/2022). Lapak akan disegel dengan menggunakan garis polisi selama satu bulan.

“Disdag kami minta untuk membuat BAP setelah 1 bulan saya police line, nanti kita beri waktu 15 hari dari awal penyegelan apabila tidak diambil pedagang maka Dinas Perdagangan akan membuat BAP penarikan,” imbuhnya.

Dalam penataan Pasar Johar yang baru ini, Satpol PP sendiri bertugas mengawal agar penataan Pasar Johar bisa berjalan dengan kondusif. Fajar menyebut, pihaknya hanya melakukan penataan ulang pedagang tanpa mengulang pengundian.

“Minggu keempat Februari kita menargetkan selesai, Satpol PP bekerja sesuai Tupoksi dan kami akan mengawal sampai selesai,” katanya.

Menurut Fajar, Penataan Pasar Johar telah dilakukan sejak bulan September 2021 lalu. Namun hingga kini, masih ada sebagian lapak yang kosong, padahal di dalam data telah ditetapkan pemilik lapak tersebut.

Pemilik lapak pun telah diberi kesempatan hingga 3 Januari 2022 untuk pindah, namun hingga kini masih dibiarkan kosong.

“Padahal batas akhir penempatan lapak adalah 3 Januari 2022 lalu. Tapi sejak September 2021 tidak ada yang mengisi, kalau mau dipakai lagi ya harus mengajukan perizinan ke Dinas Perdagangan,” ucapnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati