Tarif Tol dalam Kota Jakarta Alami Kenaikan

Mitrapost.com – Tarif dalam kota Jakarta alami kenaikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana untuk menerapkan penyesuaian tarif Tol Ruas dalam Kota Jakarta pada Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan bahwa penyesuaian kenaikan tarif tol ini hanya diberlakukan pada jalan tol dalam kota.

Adapun ruas tol yang mengalami kenaikan tarif diantaranya adalah ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022,” jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

– Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
– Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
– Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
– Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
– Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000 (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati