Mitrapost.com – Tempat hiburan malam di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi lokasi Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una disawer Rp 84 juta ditutup oleh polisi dan Satgas Covid-19 Sidrap.
Hal tersebut dilakukan lantaran tempat hiburan DJ Una manggung tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Setelah videonya viral, kami dari Polres Sidrap dan Satgas COVID-19 telah menindaklanjuti kemudian mendatangi dan melakukan penutupan terhadap tempat tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar kepada wartawan, seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (7/3/2022).
Diketahui, pihak kepolisian masih belum berbicara terkait dengan viralnya video DJ Una. Dalam hal ini, polisi menyebut masih melakukan pendalaman atas kasus.
“Kami masih mendalami pihak-pihak terkait termasuk pengelola tempat,” kata Arham.
Berkenaan siapa saja yang akan menjalani pemeriksaan, polisi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. (*)
“Masih pendalaman,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Tutup Tempat Hiburan Malam Lokasi DJ Una Disawer Rp 84 Juta”